
Created by: Muhammad Fadhil, M.Pd
Terjemah yang ada saat sekarang termasuk terjemah tafsiriyah ma’nawiyah, karena terjemah tersebut diambil dari tafsir yang berlaku, maka bisa dikatakan tafsir yang hukumnya ditafsil jika lebih banyak tafsirnya maka boleh membawanya bagi yang berhadats. Terjemah tafsiriyah ma’nawiyah merupakan metode penerjemahan yang lebih mengutamakan penyampaian makna daripada mempertahankan bentuk lafaz asli. Dalam penerjemahan Al-Qur’an, metode ini dipandang lebih tepat untuk membantu pembaca memahami kandungan ayat, namun hasilnya tetap merupakan tafsir atas makna Al-Qur’an, bukan Al-Qur’an itu sendiri. Oleh karena itu, terjemahan seperti ini sebaiknya dipahami bersama penjelasan para ulama tafsir agar makna yang diperoleh tetap sesuai dengan maksud ayat.
Dalam kitab fikih dijelaskan bahwa tidak diharamkan bagi orang yang berhadas membawa atau menyentuh mushaf yang disertai tafsir, selama kandungan tafsirnya lebih banyak daripada teks Al-Qur’an. Oleh karena itu, kitab tafsir yang memuat ayat-ayat Al-Qur’an beserta penjelasannya tidak diperlakukan seperti mushaf murni apabila penjelasan tafsir mendominasi isi kitab.
Al-Bujairimi, mengutip pendapat Asy-Syubri, mengemukakan pertanyaan mengenai hukum tersebut: apakah kebolehan itu tetap berlaku apabila seseorang sebenarnya hanya bermaksud membawa atau membaca ayat Al-Qur’an saja, bukan tafsirnya? Menurut zahir penjelasan para ulama, jawabannya adalah tetap diperbolehkan, karena yang menjadi ukuran bukan niat pembawanya, melainkan bentuk dan komposisi isi kitab tersebut.
Yang dimaksud dengan “tafsir lebih banyak” ialah bahwa jumlah tulisan atau redaksi tafsir secara nyata melebihi jumlah teks ayat Al-Qur’an. Sebaliknya, apabila jumlah tafsir lebih sedikit, sama banyak dengan ayat Al-Qur’an, atau masih diragukan mana yang lebih dominan, maka kitab tersebut tetap dihukumi seperti mushaf sehingga tidak boleh disentuh oleh orang yang sedang berhadas.
Adapun perbedaan ketentuan ini dengan pembahasan tentang sutra adalah karena hukum penggunaan sutra memiliki ruang keringanan yang lebih luas. Hal ini terlihat dari diperbolehkannya sutra bagi perempuan, bahkan dalam kondisi tertentu juga dibolehkan bagi laki-laki. Oleh sebab itu, kaidah yang digunakan dalam masalah sutra tidak dapat disamakan dengan hukum menyentuh mushaf. Pendapat ini merupakan pandangan yang dipilih oleh Imam Syamsuddin Ar-Ramli.
Refrensi: Kitab Hasyiyah I’anah at Tholibin Juz 1 hal. 83
حاشية إعانة الطالبين – (1 / 82)
قوله: ولا مع تفسير أي ولا يحرم حمل المصحف مع تفسيره ولا مسه. قال البجيرمي نقلا عن الشوبري: هل وإن قصد القرآن وحده ؟ ظاهر إطلاقهم نعم. اه. وقوله: زاد أي على المصحف، يقينا. أما إذا كان التفسير أقل، أو مساويا أو مشكوكا في قلته وكثرته، فلا يحل. وإنما لم يحرم المساوي والمشكوك في كثرته وقلته في باب الحرير لانه أوسع بابا، بدليل أنه يحل للنساء وللرجال في بعض الاوقات. هذا ما جرى عليه م ر.
